Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

AYAM GULAI NANAS

Gambar
Bahan : 12 potong ayam 1 sdm air jeruk nipis ½ sdm garam ½ Nanas (dari 1 buah Nanas), potong sesuai selera 6 sdm Cocomas / Kara coconut cream 1 batang sereh ambil bagian putihnya, iris tipis 1 sdm Gula merah 2 butir Maggie kaldu blok rasa ayam 2 sdm minyak sayur untuk menumis ¼  Asam kandis kering Air matang secukupnya Bumbu dihaluskan : ·          10 Bawang merah ·          7 Bawang putih ·          4 cabai merah keriting ·          3 cm kunyit ·          5 cm jahe Cara masak : ·          Lumuri ayam dengan air jeruk nipis dan garam, sisihkan. ·          Tumis bumbu yang sudah dihaluskan dan irisan sereh sampai harum ·          Masukan ayam, aduk rata ·          Masukan air matang sampai ayam terendam ·          Masukan Nanas, gula merah, asam kandis, kaldu blok, garam ·          Masak ayam dengan api kecil agar bumbu meresap ke dalam daging ayam ·          Setelah ayam matang dan empuk, masukan Cocomas / Kara coconut cream ·    

Perpanjang SIM A vs Sepatu boots

Perpanjang SIM apabila belum expired sangat mudah dan cepat. Hanya perlu waktu tidak lebih dari 30 menit. Entah karena saya datang kepagian atau memang begitu prosesnya, yang pasti semuanya cepat dan tidak bertele-tele. Biaya proses keseluruhan sbb : o    Administrasi perpanjangan SIM = Rp 80.000 o    Asuransi SIM = Rp 30.000,- o    Biaya cek penglihatan = Rp 20.000,- o    Administrasi formulir = Rp 20.000,- Total = Rp 150.000,- Saya datang jam 8:30 ke SAMSAT Kebon Nanas - Jakarta Timur. “Selamat pagi Pak” saya menyapa kepada 2 bapak petugas yang duduk dipintu masuk. “Perpanjang SIM A pak” “Sudah ada copy KTP dan SIM? Kalau belum ada silahkan photo copy dulu di samping gedung ini” “Ada pak” Saya menyerahkan 2 set copy KTP dan SIM plus asli KTP dan asli SIM. Semua dokumen tersebut di stapler jadi satu “Mau diurus sendiri atau kami urus? Ibu tinggal duduk di photo” Saya melihat sekeliling, hanya 2 orang yang kelihatan sedang mengurus SIM juga, kemudian

POA - PENGAWASAN ORANG ASING

Gambar
Buku POA.  Saya dan kebanyakan orang biasa juga menyebutnya Blue Book, mungkin karena bentuknya berupa buku kecil berwarna biru. Banyak info simpang siur yang menanyakan darimana POA ini dikeluarkan? Apakah dari Imigrasi atau dari Kepolisian? Saya sendiri jadi bingung nih.. dengan info-info tersebut, sebab sampai dengan Oktober 2012 terakhir perpanjang KITAS suami saya, prosesnya masih sama dengan sebelumnya yaitu mengisi : Form Perdim 24 : untuk permohonan KITAS Form Perdim 26 : untuk permohonan POA Form Perdim 27 : untuk perubahan data orang asing (bila ada) Artinya sampai dengan Oktober 2012, POA masih include dalam dokumen-dokumen Imigrasi tersebut. Apabila ada pembaca yang mengetahui pengalihan POA dari Imigrasi ke Kepolisian mohon info-nya. Info tambahan mengenai SKLD : Awal Maret 2013 saya dan suami bermaksud perpanjang SKLD, akan tetapi semua dokumen kami hanya di stempel "SUDAH LAPOR" kemudian dikembalikan kepada kami. Petugas hanya memb

Temporary Residential Card - new SKTT

Beberapa waktu lalu saya memperpanjang SKSKPS dan KIP suami saya yang habis masa berlakunya melalui agent yang biasa saya pakai. Ada beberapa perubahan yang berlaku per 1 Januari 2013, karena Kartu Identitas Pendatang (KIP) sudah tidak ada lagi, sebagai penggantinya adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (Temporary residential card ), yang bentuknya kurang lebih mirip dengan KIP sebelumnya. Dengan begitu artinya memangkas 1 step birokrasi, yaitu tidak perlu datang ke kelurahan untuk apply SKTT tersebut, cukup di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersamaan dengan SKSKPS. Cukup ajukan 1 set dokumen dibawah ini untuk persyaratannya perpanjangan SKSKPS dan SKTT  : Surat sponsor istri bermaterai Photo copy KITAS Photo copy Passport Photo copy Blue book Photo copy KTP istri Photo copy Kartu Keluarga Photo copy buku nikah Pas photo suami ukuran 2x3 dua lembar dengan background merah.