Postingan

Menampilkan postingan dengan label imigrasi

VISA untuk ex Warga Negara Indonesia E32C – E32D

Gambar
Sebelumnya saya share artikel mengenai visa C318 untuk ex warga negara Indonesia DISINI , namun baru-baru ini, per January 2024 Index visa jenis ini berubah dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu  Visa E32C untuk masa tinggal 2 tahun dan  Visa E32D untuk masa tinggal 1 tahun. Meskipun kedua visa tersebut sama-sama untuk ex Warga Negara Indonesia, namun peruntukkan dan persyaratan kedua visa ini berbeda. Visa E32C  Visa ini dengan masa tinggal 2 tahun dan untuk ex WNI yang memilik sponsor keluarga WNI, syaratnya sesuai dengan tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal Pasal 51 (1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a) Paspor Keb

Menjadi Penjamin WNA - langkah berikutnya di evisa.imigrasi.go.id

Gambar
Per 9 January 2024, pengajuan Visa Indonesia sudah tidak lagi melalui imigrasi.go.id, tapi dialihkan ke laman evisa.imigrasi.go.id. Selain itu, Nomor Indeks Visa juga semuanya berubah. Sebagian syarat pengajuan visa ada yang lebih simple ada juga yang makin ribet. Akan saya infokan satu-persatu. Saya mulai dari Proses Pengajuan Penjamin Bagi yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan sebagai Penjamin melalui laman imigrasi.go.id Anda bisa lanjut proses ke laman evisa.imigrasi.go.id Buka laman evisa.imigrasi.go.id Klik SIGN IN Akan muncul tampilan berikut, klik CREATE ACCOUNT Akan muncul seperti ini, Untuk Warga Negara Indonesia yang akan jadi penjamin bagi keluarga/suami/istri WNA, klik Guarantor Indonesian Citizen Bagi perusahaan, klik Guarantor Corporate/Government/International Organization Saya lanjut dengan penjelasan untuk Indonesian Citizen. Apabila sudah punya account Penjamin sebelumnya, (melalui persetujuan by email dari Ditjen Imigrasi), klik YA Isi User Name dan password se

Masa Berlaku Izin Tinggal Berbeda dengan Masa Berlaku Visa Dapat Digunakan

Gambar
Beberapa waktu lalu saya sedang  transaksi di loket 4 bagian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian  kantor Imigrasi Jakarta Barat, di sebelah saya, loket 3, ada orang asing yang ditolak perpanjangan  Izin Tinggal Kunjungannya (ITK). Staff kantor Imigrasi Jakarta Barat menolak permohonan perpanjangan ITK dimaksud karena wilayah tinggal orang asing tersebut masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta, dan parahnya hasil cek passport diketahui  hari itu, 9 January adalah hari terakhir masa berlaku Izin tinggal berakhir sesuai yang tertera pada Landing Sticker. Sebaiknya segera ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sekarang, masih ada waktu, no debat, nanti malah buang-buang waktu. Kemudian orang asing tersebut kembali ke loket dengan didampingi seorang WNI - tampaknya pihak agency, sambil menunjukkan lembaran persetujuan visa, Bapak ini bilang,  “Masa berlaku visa sampai tanggal 10 February 2024, harusnya masih ada banyak waktu” Saya langsung paham, rupanya ada salah pemahaman dari pihak orang asin

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Gambar
 “... Arab Saudi menjadi negara tujuan favorit para Calon Pekerja Migran Indonesia - CPMI illegal ini. Untuk pergi ke Arab Saudi cukup dengan menggunakan visa umrah yang berlaku selama 30 hari. Setelah masa 30 hari itu berakhir, para pekerja tersebut rela mengambil risiko tinggal lajak (overstay) demi upah sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta rupiah sebagai Asisten Rumah Tangga, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR) di Jakarta." Duh, point tersebut bikin miris, pergi jauh meninggalkan keluarga dengan resiko entah apa yang terjadi nantinya. Terkejut gaji yang diterima kurang dari gaji UMR Karawang Bekasi 2023, sekitar Lima juta dua ratus ribu Rupiah. -------------------------------------------------- Sejak Januari hingga 16 Mei 2023, sebanyak 1.662 calon pekerja migran Indonesia (CPMI)yang diduga nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka ditengarai akan bert

Pengertian NOT TO LAND dan DEPORTASI

Gambar
pixabay Gara-gara di WA client untuk bantuan pembuatan visa yang menurut saya double trouble , Alhamdulilah saya jadi  belajar dan banyak mencari tau mengenai  apa itu Not To Land dan apa itu Deportasi. Sedikit saya singgung mengenai ‘ double trouble ’ dimaksud, sehubungan WNA yang akan mengajukan Visa dimaksud bukan hanya karena warga negara dari negara subject Calling Visa tapi juga masuk daftar cekal black list stamp merah dan pernah masuk rumah detensi. Untuk pembelajaran kita semua, bahwa Black list dengan stamp merah tidak bisa otomatis hilang setelah melewati periode tertentu, tapi harus dilakukan pengajuan pembersihan nama dari daftar penangkalan tersebut. Jika lalai melakukan pengajuan, maka periode cekal secara otomatis akan bertambah setiap 6 bulan, dan tentu saja belum dapat mengajukan Visa jenis apapun. Baiklah, kita kembali ke topik bahasan, NOT TO LAND (NTL)  NTL adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (

Alih Status Visa Kunjungan B211 Menjadi Izin Tinggal ITAS

Gambar
Seperti  yang saya sampaikan pada artikel sebelumya DISINI , bahwa WNA pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK.  Permohonan Alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir (masa berlaku izin tinggal harus masih berlaku lebih dari 30 hari) Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan. Apabila syarat No.2 terlewati waktunya, maka harus terlebih dulu melakukan perpanjangan izin tinggal paling sedikit 1 (satu) kali. Alih Status Visa Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas ini TIDAK diberikan kepada: Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Pengunjung dengan fasilitas Bebas Vis

Begini Cara Koreksi Kesalahan Data Pada Visa Yang Sudah Disetujui dan Terbit

Gambar
pexels Ketika Visa disetujui Imigrasi, senangnya bukan main, terutama bagi yang pengajuan Visa sebelumnya pernah ditolak. Bagi Penjamin Korporasi maupun Penjamin Perorangan sebaiknya segera cek data WNA pada Visa dimaksud, apakah sudah sesuai dengan data passport? Tidak dipungkiri, bisa saja terjadi salah ketik data WNA saat Penjamin mengajukan permohonan visa secara online. Penyebabnya bisa banyak hal, yang pasti itu karena human error (error karena belum gajian lah , error karena lupa ngangkat jemuran lah .. hahaha canda) Bagi Penjamin korporasi atau Agent tentunya kesalahan-kesalahan seperti itu minim terjadi, tentunya karena kami sudah terbiasa mengajukan aplikasi Visa online dan juga menjaga profesionalisme. Namun apabila terjadi salah ketik data oleh Penjamin perorangan, itu bisa dimaklumi karena tentu saja Penjamin Perorangan mungkin hanya melakukan pengajuan visa online hanya satu kali atau baru pertama kali, misal menjadi penjamin perorangan bagi suami/istri WNA pada Visa Peny

WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Menikah Dengan WNI di Indonesia

Gambar
pixabay Kelebihan dari Visa Kunjungan  untuk WNA yang akan menikah di Indonesia adalah,  setelah masa tinggal Visa Kunjungan berakhir,  Visa Kunjungan bisa  dialihstatus secara ONSHORE  ke Visa Penyatuan Keluarga C317,  dengan sponsor Istri/Suami WNI. Mudahnya akses masuk ke Indonesia belakangan ini, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, menarik antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung. Tidak hanya turis asing, pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa On Arrival (VOA) menjadi angin segar bagi Orang Asing yang ingin menikahi pasangan WNI di Indonesia. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival  (VOA) dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu.  Syarat menikah dengan WNA lihat disini  dan disini Mari kita lihat kekurangan dan kelebihan Visa On Arrival VOA dan Visa Kunjungan yang bisa diguna

Begini Cara Urus Passport Hilang atau Rusak di Imigrasi

Gambar
pexels Pasca pandemi, dunia pariwisata kini mulai bergairah kembali, aturan kunjungan pariwisata baik dalam maupun luar negeri  sudah tidak seketat dua-tiga tahun sebelumnya. Kalian yang passport nya sudah lama nganggur ga kepake , coba cek lagi apakah masa berlaku passport-mu masih ada? Apakah kondisi passport masih baik-baik saja, tidak rusak? Atau bahkan malah sudah hilang entah kemana? Mudah-mudahan semuanya masih tersimpan dengan baik sampai perjalanan berikutnya. Bagi yang belum punya passport atau yang masa berlaku passport-nya hampir habis, bisa lakukan perpanjang atau bikin baru melalui aplikasi M-PASPOR. Download aplikasinya dari HP mu.  M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan passport yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.  Untuk pembuatan passport baru ataupun perpanjangan di Indonesia, biaya blangko sebesar Rp.350.000,-.  Paspor adalah dokumen resmi yang merep

Ini Bedanya WNA yang Disebut Imigran, Pengungsi, dan Pencari Suaka

Gambar
Membaca dari beberapa comment yang menanyakan tentang bagaimana menikah dengan warga negara asing di Indonesia, dan bagaimana mendapatkan izin tinggal setelahnya ? Saya termotivasi untuk menulis apa kategori warga negara asing dimaksud yang bisa dinikahi secara sah dan resmi dan kemudian mengenai izin tinggalnya. Yang dimaksud pernikahan sah dan resmi adalah pernikahan yang dilegalkan baik secara agama maupun secara negara, dengan bukti mendapatkan Buku Nikah/ Akta Nikah resmi yang dikeluarkan dari lembaga negara, KUA maupun Catatan Sipil. Tidak dipungkiri dengan banyaknya warga negara asing yang masuk ke Indonesia dan mereka bergaul dengan baik dengan warga lokal, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya benih-benih rasa yang muncul. Sebelum hubungan berjalan jauh, apalagi bila hendak dilanjutkan menuju jenjang pernikahan, lebih baik ditelusuri dulu bagaimana status si warga negara asing dimaksud, tentu saja selain status pernikahannya, masih single atau sudah menikah, dan  yang tidak

Cara Mengajukan Visa C318 untuk ex WNI Yang Akan Tinggal di Indonesia

Gambar
Hai, apa kabar? Terimakasih, postingan sebelumnya mengenai Visa Izin Tinggal C317 Penyatuan Keluarga, banyak mendapat perhatian dari pembaca, banyak pertanyaan dan permintaan konsultasi melalui DM Instagram, messenger FB, maupun comment youtube, semuanya saya balas satu-persatu yooo. Senang rasanya ketika akhirnya mendapat kabar  “Mbak, visa saya sukses!”  “Kak, visa saya disetujui” “Bunda, Visa saya approved” Mengenai Visa Izin Tinggal, sesuai dengan Matrix Visa yang dikeluarkan melalu Ditjen Imigrasi, ada beberapa Izin tinggal bagi WNA yang bisa diajukan, sesuai dengan tujuan kegiatannya. Izin tinggal dimaksud sebagai berikut : Visa Izin Tinggal Index Visa C312 Untuk Bekerja Visa Izin Tinggal Index Visa C313 dan C314 Untuk Penanaman Modal Asing Visa Izin Tinggal Index Visa C315 Untuk Pelatihan dan Penelitian Visa Izin Tinggal Index Visa C316 Untuk Pendidikan Visa Izin Tinggal Index Visa C317 Untuk Penyatuan Keluarga Visa Izin Tinggal Index Visa C318 Untuk Repatriasi (eks WNI yang aka